Kalkulator KarirDosen · Edisi 2026

Panduan & kalkulator kenaikan jabatan untuk dosen Indonesia

Selaras dengan Kepmendiktisaintek No. 39/M/KEP/2026. Sembilan jenjang, angka kredit dari AK Konversi (kinerja) dan AK Prestasi (penelitian). Pilih posisi dan target, ketahui kekurangan poin, dan cek apakah karya Anda masih masuk jendela waktu syarat khusus.

01

Kalkulator

Isian
Hasil
Isian
Hasil
02

Tangga sembilan jenjang

Angka kredit kumulatif minimal per jenjang — tidak berubah pada aturan 2026. Posisi dan target tersorot otomatis. Golongan berlaku untuk dosen ASN.

03

Sumber angka kredit (aturan 2026)

Aturan 2026 tidak lagi menjumlah poin tiap kegiatan pendidikan, pengabdian, dan penunjang satu per satu. Ketiganya kini masuk AK Konversi lewat predikat kinerja (SKP) per tahun. Penelitian dinilai terpisah sebagai AK Prestasi dengan poin per karya. Total = AK Konversi + AK Prestasi.

Jenjang saat ini:
Target:
Batas AK/tahun jenjang ini:

AK Konversi — dari kinerja (SKP)Mewakili pendidikan, pengabdian, dan penunjang. Basis per tahun mengikuti jenjang.

0
AK Konversi
Basis AK Konversi per tahun: —

AK Prestasi — dari penelitianPoin per karya sesuai Tabel 2 Kepmendiktisaintek 39/2026, dikalikan hak kepengarangan.

Total simulasi angka kredit

0kum
AK Konversi 0 AK Prestasi (penelitian) 0
Fitur premium · perlu kode akses
04

Aturan jendela waktu & syarat khusus

Bagian yang paling sering luput: karya bisa mendapat angka kredit, tetapi belum tentu diakui sebagai syarat khusus. Ketentuan waktu di bawah tetap berlaku pada aturan 2026.

Dua batas waktu yang harus dipenuhi bersamaan

1
Batas bawah — terbit setelah TMT jabatan terakhir.

Karya untuk syarat khusus harus diperoleh saat sudah menduduki jabatan terakhir. Karya yang terbit dalam 6 bulan sebelum TMT (atau lebih awal) tetap dinilai angka kreditnya, tetapi tidak diakui sebagai syarat khusus.

2
Batas atas — maksimal 6 tahun sebelum pengajuan.

Karya yang diterbitkan lebih dari 6 tahun sebelum tanggal usulan tidak lagi diakui sebagai syarat khusus.

Contoh. SK Lektor terbit Januari 2024. Artikel di jurnal internasional bereputasi terbit Oktober 2023 — tiga bulan sebelum TMT. Saat mengusulkan ke Lektor Kepala, artikel itu tetap menambah angka kredit, tetapi tidak bisa dipakai sebagai syarat khusus.

Ketentuan umum syarat khusus 2026

  • Bukan penulis tunggal
  • Bukan sintesis dari tesis/disertasi pengusul atau bimbingan mahasiswanya
  • Memiliki nilai kebaruan
  • Tidak diterbitkan oleh perguruan tinggi asal
  • Karya dari prosiding/diseminasi diakui angka kreditnya, tetapi bukan syarat khusus

Syarat khusus per jenjang (jalur reguler)

  • Ke Lektor: 1 artikel jurnal nasional terakreditasi min. SINTA 4 (penulis pertama), atau jurnal internasional bereputasi min. Q4 (SJR > 0,1 / IF > 0,05)
  • Ke Lektor Kepala: 1 artikel jurnal internasional bereputasi min. Q3 (SJR > 0,2), atau jurnal nasional terakreditasi min. SINTA 2 — penulis pertama sekaligus korespondensi
  • Ke Profesor: 2 publikasi — 1 jurnal internasional bereputasi min. Q2 (SJR > 0,25, penulis pertama & korespondensi) dan 1 jurnal min. Q3 atau SINTA 1, plus syarat khusus tambahan

Proporsi AK Penelitian minimal

Dihitung dari kekurangan AK yang diperlukan menuju target, atas karya penelitian setelah TMT jabatan terakhir:

  • Asisten Ahli ke Lektor: minimal 35%
  • Lektor ke Lektor Kepala: minimal 40%
  • Lektor Kepala ke Profesor: minimal 45%
05

Catatan skema loncat jabatan

Kepmendiktisaintek 39/2026 membuka kenaikan dua jenjang sekaligus untuk dosen berprestasi dan berdedikasi luar biasa: Asisten Ahli ke Lektor Kepala (min. 2 tahun sebagai Asisten Ahli, bergelar Doktor, dan 4 artikel jurnal internasional bereputasi min. Q2) dan Lektor ke Profesor (pengalaman 10 tahun sebagai dosen tetap, min. 2 tahun sebagai Lektor, bergelar Doktor, 4 artikel dengan sebagian Q1, salah satunya Q1 ber-impact factor minimal 5). Dedikasi luar biasa dibuktikan dengan predikat SKP Sangat Baik minimal 2 tahun terakhir. Rincian mengikuti Tabel 14 dan 15 pada regulasi.